KILASRIAU.com - Forum Pemantau Anggaran dan Pembagunan Jambi (FPAPJ) dikabarkan akan menggelar Aksi Demontrasi terkait Penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Kamis 14 September 2023.
Hal tersebut diketahui dari pantauan media ini dari surat pemberitahuan Aksi Nomor : 54/LSM FPAJ-AKSI/IX-2023. Dalam Surat tersebut Aksi Demontrasi ini direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 21 September mendatang di depan Mapolda Jambi terkait adanya penyimpangan terhadap Anggaran Dana DAK pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023.
Adapun tuntunan dari FPAPJ yang akan disampaikan tertuang dalam isi Surat pemberitahuan tersebut diantaranya :
1. Meminta kepada Kapolda jambi memanggil Kadis,Kabit dan PPTK Untuk di Periksa terkait beberapa anggaran dana DAK yang di kucur kan pada tahun anggaran 2023 senilai Rp.11.931.959.000,00 dimana terdiri dari anggaran untuk PAUD senilai Rp.606.485.000,00 SD senilai 7.463.129.000,00 dan untuk SMP senilai Rp.3.862.345.000,00.Dari anggaran tersebut kami menduga ada penyimpangan dan permainan dalam penyaluran nya (data terlampir).
2. Meminta kepada Kapolda jambi memanggil Kadis,Kabit dan PPTK Untuk di Periksa terkait beberapa anggaran dana DAK yang di kucur kan pada tahun anggaran 2023 di mana kami menduga dalam melaksanakan kegiatan pisik yang seharus nya melalui swakelola namun pihak DIKNAS dalam melaksanakan kegiatan pisik tersebut melalui pemilihan langsung kepada pihak rekanan(kontraktor).(data terlampir)
Meminta kapolda jambi memanggil Kabid DIKDAS Dinas pendidikan Kabupaten tebo saudara RASIDI untuk di minta keterangan terkait pelaksanaan kegiantan rehabilitasi ruang kelas,ruang kepala sekolah,toilet/jamban,pembangunan labor komputer yang seharus nya di laksanakan secara swakelola dengan melibat kan kelompok masyarakat sesuai dengan PERPRESRI NO 15 TAHUN 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus pisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidup kan ekonomi kerakyatan di mana hal tersebut ada dugaan kesengajaan untuk mendapat kan keuntungan bagi pejabat DIKNAS (data terlampir).